RMRB Apresiasi Pemprov Riau Peraih Penghargaan DPPK 2025, Akel : LPKSM Harus Diperdayakan

Senin, 10 November 2025 | 19:08:37 WIB

okegas.co.id, PEKANBARU - Organisasi masyarakat yang dikenal dengan Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) menyampaikan Apresiasi setinggi - tingginya atas pencapaian Pemerintah Provinsi Riau sebagai penerima penghargaan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen (DPPK) tahun 2025 oleh Kementrian Perdagangan Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Hal ini disampaikan Ketua Umum RMRB Akel Pernando, SH, MH kepada media, senin (10/11/2025) bahwa penghargaan ini menunjukkan komitmen dan kinerja terbaik penyelenggaraan perlindungan konsumen di Provinsi Riau yakni Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM), melalui bidang pengawasan industri,perlindungan konsumen dan tertib niaga yang dipimpin Ahyu Suhendra beserta tim.

"Ini kali pertama Pemprov Riau meraih penghargaan DPPK ini, mengalahkan puluhan Provinsi lainnya yang ada di Republik ini, dan kami turut bangga atas prestasi ini, terkhusus kepada Kabid Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindagkop UKM beserta tim" ucap Akel selaku Tokoh Masyarakat yang kritis terhadap Perlindungan Konsumen.

Lebih lanjut Akel Pernando berharap Pemprov Riau melalui Disperindagkop UKM dapat mempertahankan Penghargaan DPPK ini, tentunya dengan lebih aktif bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk memperdayakan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang ada di Provinsi Riau.

Dan juga agar Pemprov Riau mendorong tumbuhnya LPKSM agar turut serta dalam melindungi hak-hak konsumen dan menumbuhkan pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab khususnya terhadap produk produk dalam negeri yg di perjual belikan.

“Besar harapan kita bersama, penghargaan DPPK ini menjadi dorongan bagi seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Riau, untu mempertahankan prestasi ini, serta terus meningkatkan sinergi, inovasi dalam program Perlindungan Konsumen secara berkelanjutan, dan lebih memperdayakan LPKSM di Provinsi Riau, sehingga terjadinya peningkatan produk - produk Indonesia, konsumen cerdas konsumen yg bangga dengan produk buatan indonesia," tutupnya.

Untuk diketahui Penghargaan ini berdasarkan hasil penilaian sesuai kriteria yang ditetapkan di seluruh Provinsi di Indonesia, hingga akhirnya 6 Provinsi telah ditetapkan penerima penghargaan, sebagaimana tertuang dalam :

Surat Keputusan Mentri Perdagangan Republik Indonesia, nomer 1988 tahun 2025, yaitu :
•Provinsi Kalimantan Timur.
• Sulawesi Tengah
• Provinsi Jawa Tengah.
• Provinsi Riau.
• Provinsi Bali, dan 
• Provinsi Kepulauan Riau.*

Terkini